Sudah nggak asing dong sama peringatan seperti di atas. Biasanya ada di bungkus rokok, akhir iklan rokok atau di bagian bawah baliho iklan rokok yang segede gaban. Dan pastinya para perokok nggak pernah menghiraukan peringatan tersebut. Hal tersebut mungkin dijadikan bahan pertimbangan buat mengubah konsep peringatan tersebut ke konsep yang "baru".
Gw sebenernya juga baru-baru ini "ngeh" kalau ada sesuatu yang beda sama peringatan rokok yang ada di baliho pinggir jalan (mungkin ada juga yang udah lihat?atau sama seperti gw yang baru tau). Gw nggak sempet foto, tapi gw nemu gambarnya di google, ini dia...
Disitu terlihat gambar seorang laki-laki sedang menghembuskan asap rokoknya dengan ditemani dua tengkorak yang menurut gw sih lagi nyengir disertai kalimat "PERINGATAN: ROKOK MEMBUNUHMU".
Gw nggak tau apa ini perasaan gw aja atau emang ada yang salah sama peringatan tersebut. Sepengetahuan gw sebagai mahasiswa komunikasi yang pernah belajar dasar periklanan, iklan rokok itu nggak boleh terlihat wujud rokoknya (tolong koreksi kalau ada kesalahan). Tapi kenapa malah di bagian peringatan itu sendiri yang menghadirkan wujud rokok bahkan cara merokok. Menurut gw ini semacam kontraproduktif, dimana sebenarnya peringatan tersebut seharusnya membuat orang-orang sadar akan bahaya merokok tapi menurut gw di gambar itu nggak ada ngerinya sama sekali malah lebih seperti tutorial bagaimana cara menghembuskan asap rokok yang baik -_-. Cuma gambar orang ngerokok terus ada tengkorang, udah, selesai.
Mungkin sebenarnya maksudnya baik, ingin lebih menyadarkan para perokok bahwa merokok itu bisa berdampak sangat negatif. Tapi mungkin kurang optimal. Sekalian aja pasang gambar penyakit yang serem-serem seperti peringatan merokok yang ada di luar negeri (katanya sih menampilkan gambar penyakit para perokok, tapi gw nggak tau juga sih cuma liat di internet aja :p). Hmm, atau memang kitanya aja yang nggak serius menanggapi isu bahaya merokok?. Well, keputusan ada di tangan kalian sih :)
Sepengetahuan gw sebagai mahasiswa komunikasi yang pernah belajar dasar periklanan, iklan rokok itu nggak boleh terlihat wujud rokoknya (tolong koreksi kalau ada kesalahan)
BalasHapuskyknya ada di pasal 27 c PP 109 tahun 2012 mbak
Nah, iya bener bunyinya "Tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan wujud atau bentuk Rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek Produk Tembakau" *baru googling hehe
Hapus